Kamis, 15 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi menurut UU No. 52 Tahun 1992

Definisi Koperasi Menurut UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
UU No.25

. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Keanggotaannya bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan gender.

. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dalam membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus / pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Setiap anggota menggunakan mempunyai hak suara yang sama.

. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- SHU diberikan kepada anggota seimbang berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.

. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Pemberian balas jasa sesuai berdasarkan transaksi mereka terhadap koperasi / sesuai modal awal anggota.

. Kemandirian
- Bersifat mandiri karena modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan dari anggota.

. Pendidikan perkoperasian
- Adanya pendidikan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif.

. Kerjasama antar koperasi
- Dengan bekerjasamanya antar koperasi secara lokal ataupun nasional , maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

- Membangun dan mengembangkan potensi dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.25 / 1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar