Kamis, 15 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi menurut UU No. 52 Tahun 1992

Definisi Koperasi Menurut UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
UU No.25

. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Keanggotaannya bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan gender.

. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dalam membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus / pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Setiap anggota menggunakan mempunyai hak suara yang sama.

. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- SHU diberikan kepada anggota seimbang berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.

. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Pemberian balas jasa sesuai berdasarkan transaksi mereka terhadap koperasi / sesuai modal awal anggota.

. Kemandirian
- Bersifat mandiri karena modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan dari anggota.

. Pendidikan perkoperasian
- Adanya pendidikan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif.

. Kerjasama antar koperasi
- Dengan bekerjasamanya antar koperasi secara lokal ataupun nasional , maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

- Membangun dan mengembangkan potensi dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.25 / 1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Jumat, 09 Oktober 2009

Peranan Koperasi buat anak-anak SMA di Sekolah

Peranan Koperasi buat anak-anak SMA Di Sekolah

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata co / ko dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut ini adalah landasan kopersi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi,yaitu :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Lanadasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Pada era perkembangan jaman seperti ini, sekolah - sekolah banyak mempergunakan koperasi sebagai atau tempat untuk memfasilitasi para murid-murid atau "penghuni sekolah" untuk mempergunakan wadah tersebut. Seperti sekolah saya di SMU Yuppentek I yang bertempat di Cikokol Tangerang, mempergunakan koperasi sebagai tempat untuk membeli peralatan seperti seragam, alat tulis kantor seperti pulpen,pensil,buku, serta makanan dan minuman. Dan selain itu juga di koperasi tersebut bisa melayani jasa fotocopy untuk semua keperluan murid dan guru. Koperasi yang berada di sekolah tersebut merupakan koperasi yang dimiliki oleh pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Oleh karena itu, pengalaman saya sebagai pengurus koperasi ataupun sebagai konsumen koperasi itu sendiri bisa menjadikan pembelajaran bagaimana cara belajar menjadi seorang wiraswasta ataupun pengguna koperasi itu sendiri. Peranan koperasi buat anak-anak SMA di Sekolah menurut saya sangat berperan dalam hal memudahkan mereka seperti contohnya: bila mereka mendapat tugas fotocopy dari guru jadi tidak perlu keluar sekolah untuk mencari tukang fotocopy, jadi mereka bisa menggunakan jasa pelayanan di koperasi sekolah mereka tersebut. Di dalam intinya peranan koperasi buat anak-anak di sekolah sangat memudahkan para penggunanya.

Dan sebagai urat nadi kegiatan perekonomian sekolah mereka tersebut. Dalam hal ini pihak sekolah merasa diuntungkan karena bisa meningkatkan kesejahteraan para "warga" sekolah tersebut. Dan sebagai pemegang koperasi yang terdapat di dalamnya bisa menghasilkan pendapatan para pengurus yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.