Kamis, 25 November 2010

Tugas IV (Struktur dan Fungsi Politik)

1. Jelaskan Struktur dan Fungsi-fungsi politik!

Unit dasar struktur politik adalah peranan individu. Peranan merupakan pola-pola perilaku yang teratur, yang ditentukan oleh harapan-harapan nya sendiri dan tindakan-tindakan dan oranglain. Struktur senantiasa melibatkan fungsi-fungsi politik,dan karenanya pendekatan yang digunakan biasa disebut sebagai pendekatan struktural fungsional.

Menurut Almond dan powell Jr, keuntungan pendekatan struktural fungsional adalah memberikan kesempatan kepada kita guna menghindari kebingungan yang mungkin timbul antara tujuan-tujuan struktur yang bersifat formal ddengan fungsi-fungsi politik yang secara aktualmereka jalankan.

Menurutnya pula struktur politik dapat dibedakan kedalam sistem, proses dan aspek-aspek kebijakan. Struktur sistem merujuk pada organisasi dan intansi yang memelihara atau mengubah(maintain or change) struktur politik dan secara kusus struktur menampilkan fungsi-fungsi sosialisasi politik, rekruitmen politik dan komunikasi politik.

Fungsi sosialisasi politik merupakan fungsi dimana generasi muda dan anak anak mendapatkan sosialisasi kehidupan politik dari berbagai institusi seperti keluarga, tempat-tempat ibadah lingkungan kerja, sekolah dsb.

Fungsi Rekruitmen politik melibatkan proses dimana pemimpin-pemimpin politik direkrut melalui partai-partai politik.

Fungsi Komunikasi politik menjadi penyambung bagi keseluruhan sistem agar bisa berkerja sebagaimana mestinya. Tanpa adanya komunikasi politik enerji yang ada dalam elemen-elemen sistem politik tidak dapat mengalir, akibatnya sistem politik mengalami kemacetan.struktus proses politik melibatkan bagaimana fungsi-fungsi artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan,pembuatan kebijakan dan implementasi kebijakan dilaksanakan oleh struktur politik.

Struktur proses melibatkan kelompok-kelompok kepentingan ,partai politik , media masa, eksekutif dan lain sebagainya, dimana masing-masing struktur mempunyai peran strukturnya masing masing.

Almond dan colemen membedakan struktur politik atas infra struktur yang terdiri dari struktur politik masyarakat ,suasana kehidupan politik masyarakat dan sektor politik masyarakat dan supra struktur terdiri dari sektor pemerintahan, suasana pemerintahan dan sektor politik pemerintahan. Dalam kehidupan politik demokratis, struktur politik ini dapat dibedakan menjadi dua, yakni yang bersifat formal informal. Struktur formal merupakan mesin politik yang dengan absah mengedentifikasi segala masalah, menentukan dan melaksanakan segala keputussan yang mempunyai kekuatan mengikat pada seluruh masyarakat, sedangkan struktur informal merupakan struktur yang mampu mempengarui cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan, menyalurkan menterjemahkan mengkonversikan tuntutan dukungan dan masalah tertentua yang berhubungan dengan ketentuan ummum. Struktur imformal ini didalamnya ada, partai politik, kelompok-kelompok kepentingan, media massa, opinion leader dan lain sebagainya.

Struktur politik formal, dalam sistem politik struktur dibedakan atas kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, menurut ajaran trias politika. Dalam perkembanganya negara-negara demokrasi modrn cenderung mengunakan pembagian kekuasaan daripada menggunakan azas pemisahan kekuasaan murni sebagai mana diajarkan olih john locke dan montesqiu. Menurut john locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan federatif. Montesqiu menyempurnakan ajaran trias politica dengan membagi kekuasaan pemerintahan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Montesqiu mengemukakkan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin jika masing masing kekuasaa ini tidak dipegang satu orang atau dalam satu badan penguasa.

Undang undang dasar1945 yang menjadi dasar konstitusi negara tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kekuasan negara disusun atas dasar ajaran trias politica, namun bila dilihat secara seksama maka ajaran trias politica digunakan untuk membagi kekuasan di indonedia. Disin kekuasan negara dibagi dengan seimbang dan adanya cheks and balances. Chek and balances diantara penyelenggara negara ini dimani festasikan kedalam wujud : a). Pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan presiden yang masing-masing mempunyai kewenangan veto. b). Pengawasan dan impeachment olih lembaga-lembaga legislatif terhadap presiden. c). Judicial review oleh mahkamah konstitusi terhadap undang-undang dan produk dibawahnya. d). Daerah otonom yang dapatmengajukan gugatan terhadap keputusan pusat. e). pengangkatan mentri yang memerlukan pertimbangan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar